“Untuk Indonesia masih bersifat persuasif belum bersifat imperatif,” kata Khofifah kepada wartawan ditemui Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jalan Kramat Raya, Jakarta, belum lama ini.
![]() |
| Quota 30 Persen Perempuan di Parpol dalam RUU Parpol harus Imperatif (Sumber Gambar : Nu Online) |
Quota 30 Persen Perempuan di Parpol dalam RUU Parpol harus Imperatif
Menurut Khofifah, banyak negara yang telah memberlakukan quota tersebut secara imperatif. Misalnya, negara-negara Eropa Barat, India, Pakistan, Kanada, dan sebagainya.Di negara tersebut, katanya, mengabaikan quota akan berpengaruh pada pengurangan dana konstituen. “Kalau tidak akan dikurangi dari yang tidak dipenuhi. Jadi subsidi kepada partai akan berkurang. Misalkan, harus 30 persen tapi partai ini hanya mengajukan 20 persen, yang 10 persen harus dikosongi karena ini jatah perempuan,” jelasnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, selama ini perhatian terhadap partisipasi perempuan dalam politik masih setengah hati. Untuk menghilangkan hal itu, quota perempuan harus dibuat imperatif. “Harus imperatif dan ada sangsi, kalau tidak imperatif dan ada sangsi, ya nothing (percuma),” tandasnya.
Sementara, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Menneg PP) Meutia Hatta mendukung dan menyambut baik usulan RUU Parpol tersebut.
PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah
“Saya kira usulan quota 30 persen kepengurusan perempuan di dalam parpol adalah hal yang bagus. Semakin banyak makin bagus,” tutur Meutia usai menghadiri rapat koordinasi bidang kesejahteraan rakyat (kesra) di Jakarta.PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Guna mendukung usulan tersebut, terangnya, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan telah melakukan berbagai pelatihan politik bagi perempuan. Pelatihan tersebut, katanya, untuk menghasilkan perempuan yang memiliki kualifikasi dalam bidang politik.“Selama ini wanita dianggap tidak mengerti masalah politik. Oleh karena itu, kita mau atasi dengan mengadakan pelatihan dalam bentuk simulasi dan pemberian modul,” terangnya.
Semakin bertambahnya jumlah perempuan dalam kepengurusan parpol dan legislatif, tambahnya, maka RUU yang berkaitan dengan perempuan, termasuk RUU Perkawinan akan memperoleh perhatian serta dukungan dari mereka.
“Pembangunan tidak luput dari peran serta perempuan Indonesia. Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan RUU Perkawinan memerlukan perhatian lebih banyak dari perempuan,” jelas Meutia. (rif/ian)
Dari Nu Online: nu.or.id
PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah Sejarah, Olahraga, Ubudiyah PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah





