Minggu, 24 Desember 2017

Bupati Pekalongan Siap Fasilitasi Muktamar XII JATMAN

Pekalongan, PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Bupati Pekalongan H. Asif Kholbihi menyatakan siap memfasilitasi kegiatan akbar Muktamar XII Jamiyyah Ahlih Thariqah Al Mutabarah An Nahdliyyah (JATMAN) yang berlangsung di kotanya.

Bupati Pekalongan Siap Fasilitasi Muktamar XII JATMAN (Sumber Gambar : Nu Online)
Bupati Pekalongan Siap Fasilitasi Muktamar XII JATMAN (Sumber Gambar : Nu Online)

Bupati Pekalongan Siap Fasilitasi Muktamar XII JATMAN

Kesediaannya itu disampaikan Bupati Asif saat menerima rombongan panitia Muktamar JATMAN di Kantor Bupati Pekalongan di Kajen, Senin (4/12).

"Ini gawe besar dan Kabupaten Pekalongan telah ditunjuk menjadi tuan rumah, tentunya saya beserta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Pekalongan siap menyukseskannya," ujar Bupati.

PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Dikatakan, apa yang menjadi kebutuhan panitia, terutama pembukaan Muktamar XII yang diperkirakan akan dihadiri tidak kurang dari 10 ribu tamu undangan dari berbagai daerah, akan disediakan oleh Pemkab Pekalongan.

Asif yang didampingi oleh beberapa Kepala Dinas berjanji dalam waktu dekat akan segera menindaklanjuti hasil audiensi terkait dengan acara pembukaan muktamar yang akan dihadiri RI-1 dengan menggelar rapat bersama dengan melibatkan instansi terkait, sehingga acara pembukaan bisa berjalan dengan lancar dan sukses.

PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Dikatakan Asif, dirinya mengaku telah mendapat perintah langsung dari Rais ‘Am JATMAN Habib Luthfi bin Yahya untuk membantu perhelatan Muktamar XII dimana pembukaannya akan ditempatkan di Kajen, ibu kota Kabupaten Pekalongan.

Bahkan dirinya juga mempersilakan panitia menggunakan kantor bupati yang lama di Jalan Nusantara Kota Pekalongan untuk kegiatan sidang sidang pelno maupun komisi dan apa yang menjadi kebutuhan panitia akan dipersiapkan.

Rombongan audiensi panitia yang dipimpin Wakil Mudir Am JATMAN Prof. Abdul Hadi memohon dukungan sepenuhnya kegiatan muktamar yang ketiga kalinya dilangsungkan di Pekalongan.

Bahkan untuk suksesnya perhelatan ini, pihak panitia juga melakukan koordinasi dengan instansi di tiga wilayah, yakni Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan dan Batang utamanya kepada Bupati, Wali Kota, Kapolres, Kodim dan Kemenag. Hal ini dimaksudkan agar acara yang dihadiri tamu tamu utusan dari berbagai daerah, para mursyid thariqah serta delegasi ulama dari luar negeri bisa berlangsung aman dan sukses.

"Muktamar ke-12 telah dipersiapkan dan direncanakan secara matang, bahkan delegasi muktamar diperluas hingga ke mancanegara," ujar Prof. Hadi Guru Besar UIN Semarang.

Dikatakan, bebebapa isu penting seperti masalah kenegaraan dan kebangsaan telah menjadi agenda pembahasan komisi rekomendasi yang nanti hasilnya untuk disampaikan kepada pemerintah terkait serta delegasi mancanegara.

Dari data panitia, setiap daerah baik wilayah atau cabang dibatasi pengiriman peserta maksimal 20 peserta yang terdiri dari peserta JATMAN, Muslimat Thoriqiyah dan Mahasiswa Ahlith Thariqah An Nahdliyyah (MATAN).

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan peserta akan datang lebih banyak dari kuota yang telah diberikan panitia, sehingga pihak panitia telah mengantisipasi dengan memperbanyak pemondokan peserta yang ditempatkan di rumah rumah penduduk yang tersebar di 8 kecamatan. (Abdul Muiz/Abdullah Alawi)

Dari Nu Online: nu.or.id

PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah Halaqoh PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sabtu, 23 Desember 2017

Hukum Minum oleh Khatib atau Jamaah Saat Khutbah Berlangsung

Assalamu ’alaikum wr. wb.

Redaksi Bahtsul Masail PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang kami hormati. Semoga selalu dalam lindungan Allah SWT. Dalam kesempatan ini kami akan menanyakan tentang hukum meminum pada saat khutbah sedang berlangsung. Saya pernah melihat teman saya yang mengikuti shalat Jumat, karena kehausan pada saat khutbah berlangsung ia meminum air karena kehausan.

Hukum Minum oleh Khatib atau Jamaah Saat Khutbah Berlangsung (Sumber Gambar : Nu Online)
Hukum Minum oleh Khatib atau Jamaah Saat Khutbah Berlangsung (Sumber Gambar : Nu Online)

Hukum Minum oleh Khatib atau Jamaah Saat Khutbah Berlangsung

Yang ingin kami tanyakan, bagaimana hukum meminum pada saat khutbah, baik itu dilakukan oleh jamaah maupun khatib. Apakah minum itu membatalkan Jumatnya? Mohon jawabannya. Atas jawabannya kami ucapkan terima kasih. Wassalamu ’alaikum wr. wb. (Ali/Karawang)

Jawaban

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Jamaah shalat sudah seharusnya bersikap khusyuk menyimak isi khutbah Jumat ketika khutbah berlangsung, dan tidak menyibukkan diri dengan hal-hal lain. Inilah etika yang semestinya diperhatikan oleh jamaah shalat Jumat.

PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sampai pada titik ini tidak ada persoalan yang berarti. Tetapi kemudian muncul persoalan bagaimana jika pada saat khutbah berlangsung kemudian kita merasa haus atau ingin minum untuk menghilangkan dahaga. Selanjutnya bagaimana jika khathib di tengah khuthbahnya kehausan kemudian minum? Apakah berpengaruh pada keabsahan jumat atau tidak?

Dalam konteks ini ada baiknya kita menelisik keterangan atau penjelasan para ulama dalam soal minum pada saat khutbah berlangsung. Salah satu di antara mereka adalah Abul Husain Yahya bin Abil Khair Al-‘Umrani atau yang lebih dikenal dengan nama ‘Umrani, salah satu ulama dari kalangan Madzhab Syafi‘i, dalam kitab Al-Bayan-nya yang merupakan syarah atas kitab Al-Muhadzdzab karya Abu Ishaq As-Syirazi.

Dalam kitab ini Al-‘Umrani menyuguhkan perbedaan pandangan para fuqaha dalam menyikapi soal minum saat khuthbah sedang? berlangsung. Menurutnya, boleh minum pada saat khutbah berlangsung baik karena kehausan (al-‘athsy) maupun karena untuk menyegarkan badan (at-tabarrud). Tetapi menurut keterangan Al-‘Umrani ada pandangan lain yang tidak memperbolehkan, yaitu pandangan yang dianut oleh Imam Malik, Imam Ahmad, dan Al-Auza‘i.

Al-Auza‘i dengan tegas menyatakan bahwa minum pada saat khutbah berlangsung membatalkan jumatan. Argumentasi yang diajukan oleh Al-‘Umrani dalam menolak pandangan yang menyatakan bahwa meminum pada saat khutbah berlangsung dapat membatalkan jumatan adalah qiyas aulawi, yaitu apabila berbicara pada saat khutbah berlangsung tidak dianggap dapat membatalkan jumatan, maka minum tentu lebih tidak membatalkannya.

? ? ? ? ? ? ? ? ?. ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?. ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Artinya, “Boleh minum pada saat khuthbah sedang berlangsung karena haus atau untuk menyegarkan badan. Sedang menurut Imam Malik, Imam Ahmad, dan Al-Auza‘i tidak boleh. Bahkan Al-Auzai menyatakan, jika hal tersebut (minum pada saat khutbah sedang berlangsung) terjadi, maka batal jumataannya. Dalil atau alasan kami adalah bahwa sesungguhnya berbicara ketika tidak dianggap membatalkan jumatan, maka meminum itu lebih utama (tidak membatalkannya),” (Lihat Al-‘Umrani, Al-Bayan fi Syarhil Muhadzdzab, cet ke-1, 1429-1430 H/2009 M, Beirut, Darul Fikr, juz I, halaman 480).

Senada dengan Al-‘Umrani adalah Muhyiddin Syarf An-Nawawi ulama yang lahir setelahnya dan menjadi rujukan penting dalam Madzhab Syafi‘i, serta sama-sama memberikan catatan atas kitab Al-Muhadzdzab karya Abu Ishaq As-Syirazi.

Tetapi dalam soal kebolehan meminum pada saat khutbah berlangsung redaksi yang digunakan Muhyiddin Syarf An-Nawawi–menurut hemat kami–lebih gamblang karena secara eksplisit menyebut baik bagi jamaah shalat Jumat (qaum) maupun khathibnya.

Menurut An-Nawawi, dalam pandangan Madzhab Syafi‘i apabila meminumnya karena haus, maka tidak ada masalah. Berbeda jika meminumnya bukan karena untuk menghilangkan rasa haus, tetapi karena taladzdzudz (bersenang-senang), maka hukumnya adalah makruh. Kedua hal ini berlaku baik bagi jamaah shalat Jumat maupun khathibnya.

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Artinya, “Sunah bagi jamaah shalat Jumat untuk menghadap khatib seraya menyimak baik-baik isi khutbahnya dan tidak boleh menyibukkan dengan selainnya sehingga para ulama madzhab kami (Madzhab Syafi‘i) berpendapat bahwa makruh bagi mereka minum untuk taladzdzud (bersenang-senang), dan tidak menjadi masalah jika meminum karena haus baik bagi jamaah maupun khatibnya. Ini adalah pandangan madzhab kami,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz IV, halaman 401).

An-Nawawi juga menyuguhkan pandangan Ibnul Mundzir yang menyatakan, “Saya tidak tahu hujjah ulama yang melarang minum saat khutbah sedang berlangsung.”

Bahkan tidak hanya sampai di sini, ia mengemukakan pernyataan Al-‘Abdari yang menyatakan bahwa pandangan Al-Auza‘i yang menganggap minum pada saat khutbah berlangsung dapat membatalkan jumatan bagi pelakunya adalah pandangan yang berlawanan dengan ijma’ ulama.

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Artinya, “Ibnul Mundzir mengatakan bahwa Thawus, Mujahid, dan Imam Syafii memberikan rukhsah. Sedangkan Imam Malik, Al-Auza‘i, dan Imam Ahmad melarang minum saat khutbah sedang berlangsung. Al-Auza‘i berpendapat kebatalan jumatan ketika minum saat imam atau khathib sedang berkhutbah. Sedangkan Ibnul Mundzir memilih pendapat untuk membolehkannya. Ia berkata, ‘Saya tidak tahu hujjah ulama yang melarang minum saat khutbah sedang berlangsung.’ Sedang Al-‘Abdari menyatakan, ‘Pendapat Al-Auza‘i menyalahi ijma’ ulama,’” (Lihat An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, juz, IV, h. 401)

Mengacu pada penjelasan di atas, kita dapat memahami bahwa minum pada saat khutbah sedang berlangsung karena haus adalah diperbolehkan, baik bagi jamaah maupun bagi khathib. Tetapi akan menjadi makruh apabila minum dilakukan karena hanya ingin bersenang-senang saja atau sekadar ingin minum padahal tidak haus.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamiuth thariq,

Wassalamu ’alaikum wr. wb.



(Mahbub Ma’afi Ramdlan)Dari Nu Online: nu.or.id

PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah Halaqoh PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah

“IPNU-IPPNU Bershalawat” Semarakkan Harlah Ke-63 di Kaliori

Rembang, PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah - Dalam rangka memperingati hari lahir ke-63 Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan hari lahir ke-62 Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU), pelajar NU Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, menggelar “IPNU-IPPNU Bershalawat”.

Kegiatan yang dilaksanakan di masjid Desa Sambian Kecamatan Kaliori Rembang, Jumat (24/2) ini menghadirkan Habib Helmy bin Hassan Alaydrus dari Kabupaten Kudus. Ribuan pecinta shalawat dari berbagai daerah menambah semarak acara tersebut.

“IPNU-IPPNU Bershalawat” Semarakkan Harlah Ke-63 di Kaliori (Sumber Gambar : Nu Online)
“IPNU-IPPNU Bershalawat” Semarakkan Harlah Ke-63 di Kaliori (Sumber Gambar : Nu Online)

“IPNU-IPPNU Bershalawat” Semarakkan Harlah Ke-63 di Kaliori

Wakil Ketua Pimpinan Anak Cabang IPNU Kecamatan Kaliori Murtafii menjelaskan, banyak kader dan pengurus IPNU-IPPNU di Kabupaten Rembang, yang begitu bersemangat melantunkan shalawat, apalagi jika yang hadir adalah Habib Helmy.

PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah

"Iya memang ini peringatan harlah kali ini cukup berbeda dengan harlah yang sebelumnya. Jika pada tahun-tahun sebelumnya kami hanya cukup potong tumpeng, kali ini kami bersama rekan-dan rekanita sepakat untuk menggelar IPNU-IPPNU bershalawat," terangnya.

PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Ia menambahkan, selain itu acara shalawat, peringatan harlah kali ini juga akan dilanjutkan dengan kegiatan-kegiatan lain.

Ketua Majelis Wakil Cabang NU (MWCNU) Kecamatan Kaliori Ali Armani menjelaskan, keutuhan NKRI menjadi keuntungan kita dapat melakukan kegiatan pertemuan keagamaan dengan tenang. Ia lantas membandingkan dengan kondisi negara-negara di Timur Tengah seperti Suriah dan Irak yang tengah dalam kondisi perang.

Hal senada juga disampaikan Camat Kaliori Mustholih untuk menjaga keutuhan NKRI dengan menjaga kerukunan berjamaah maupun kerukunan bertetangga. (Ahmad Asmui/Mahbib)



Dari Nu Online: nu.or.id

PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah Hadits, Kiai, Sunnah PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Menag: Kiai Perlu Terapkan Manajemen Suksesi Kepemimpinan di Pesantren

Semarang,PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Para kiai yang mengasuh pondok pesantren, pastilah sebagai pemegang otoritas penuh atas pondoknya. Tanggung jawabnya sebagai pemimpin bersifat hampir absolut karena ia sendirilah pemilik pesantren. Hal itu memang menjadi ciri khas pesantren dan telah berlangsung beratus tahun berjalan.

Demikian disampaikan Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifudin dalam pidato pembukaan Halaqoh Pengembangan Leadership Pimpinan Pondok Pesantren se-Jawa Tengan di Hotel Aston Semaran, Sabtu (13/6).

Kewenangan tunggal pada kiai, sering kali menimbulkan masalah ketika sang pengasuh pesantren berhalangan tetap semisal sakit atau wafat. Banyak kejadian pesantrennya menjadi redup bahkan bubar karena tidak ada yang menggantikan peran sang kiai.

Menag: Kiai Perlu Terapkan Manajemen Suksesi Kepemimpinan di Pesantren (Sumber Gambar : Nu Online)
Menag: Kiai Perlu Terapkan Manajemen Suksesi Kepemimpinan di Pesantren (Sumber Gambar : Nu Online)

Menag: Kiai Perlu Terapkan Manajemen Suksesi Kepemimpinan di Pesantren

Karena itulah pesantren perlu menerapkan sebuah sistem yang memungkinkan kiai tidak memegang kendali penuh dalam semua urusan pesantren. Harus ada distribusi kewenangan, agar yang bekerja dalam pesantren adalah sistem pendidikan dengan segala perangkat spesialnya.

PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Dengan kata lain, kiai perlu mendelegasikan sebagian tanggung jawabnya kepada beberapa orang untuk menjalankan program pesantren, sehingga semisal sang kiai bepergian dalam waktu cukup lama, atau bahkan meninggal dunia, pesantren tetap eksis dan tidak kehilangan santri.

PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah

“Kami di Kementrian Agama terus berupaya mengembangkan pondok pesantren di Indonesia agar bisa tetap lestari sebagai sebuah lembaga pendidikan keagamaan. Karena itu jangan sampai ada pesantren yang redup atau tutup karena ditinggal pergi kiai,” tuturnya di hadapan pimpinan pondok pesantren se-Jawa Tengah. ?

Menag mengajak masyarakat pesantren untuk responsif terhadap perkembangan globalisasi, salah satunya pada aspek leadership dan manajemen. Menurutnya, halaqoh tersebut bukan memberi “pelatihan kepemimpinan” kepada para kiai. Tetapi mendiskusikan perlunya menerapkan manajemen suksesi dalam kepemimpinan di pondok pesantren.

“Para kiai itu para pemimpin yang sangat terhormat. Kiai adalah panutan umat, mana berani saya melatih kiai. Halaqoh ini untuk mendiskusikan perlunya manajemen dalam pesantren,” tuturnya dibumbui nada canda. ?

Dikatakan Menag, kontribusi pesantren terhadap bangsa sangat besar, bahkan sejak zaman pra kemerdekaan. Keberadaan lembaga pendidikan pesantren sebagai jantung pendidikan keagamaan yang sudah berkontribusi besar bagi negeri tercinta.

Ia ceritakan, buku KH Saifuddin Zuhri (alm) yang berjudul “Guruku? Orang-Orang? dari Pesantren”. Di buku karya ayahnya sendiri yang pernah jadi Menteri Agama, itu berisi catatan perjuangan pesantren dalam membangun bangsa.

Selain itu, tutur? dia, pada 1978-1980 an, muncul gerakan pesantren yang dimotori oleh KH Abdurrahman Wahid yang berupaya memperkenalkan pesantren hingga ke dunia luar. “Saya termasuk yang ikut dalam kumpulan itu,” kata Menag.

Didampingi Setditjen Pendis Ishom Yusqi, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Mubarok, dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Ahmadi,? Menag menyampaikan pentingnya up date managemen pesantren karena dinamika masyarakat begitu tinggi.

Menurutnya,? keluarga besar pesantren harus bisa merespon ekspektasi atau harapan masyarakat yang terus berkembang seiring perubahan zaman.

“Apa pun coraknya, pengembangan managemen pesantren sangat penting, karena tantangan itu juga semakin kompleks,” jelasnya.

Siapkan Regulasi

Dalam sambutannya Menag mengapresiasi pondok pesantren sebagai jantungnya pendidikan di? Indonesia, dan merupakan sistem pendidikan Islam terbaik yang juga diakui oleh ulama di dunia.? ? Ia katakan, sejarah membuktikan peran besar pesantren merebut kemerdekaan dan mendirikan negara Indonesia.

“Pesantren merupakan sebuah kekuatan dalam melawan penjajah” ungkapnya.

Tetapi dalam perkembangannya pesantren tidak bisa lepas dari problem, salah satunya tamatan pesantren tidak bisa diterima oleh dunia kerja hanya karena ijazanya tidak sama dengan pendidikan formal

Maka? dari itu Kemenag membuat satu kebijkanan yang bertujuan untuk mengembangkan pesantren baik dalam segi manajerial maupun penyetaraan. Baik dalam segi legalitas serta kemampuan lulusan pesantren itu sendiri.

Sekarang, lanjut Menag, Kementerian Agama terus berupaya menyiapkan regulasi agar lulusan pesantren tetap bisa melanjutkan penddikan yang lebih tinggi, agar bisa menghadapi tantangan globalisasi yang semakin kompleks.

Ia pun mengajak para kiai, ustad dan para santri untuk menguasai teknologi informasi. Konten internet perlu dipenuhi oleh ajaran para kiai dan karenanya santri harus aktif mengisi dunia maya dengan aneka keilmuan pesantren.

Lukman Hakim berharap halaqah tersebut bisa menghasilkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti masyarakat pesantren dalam merespon dan mengantisipasi perkembangan globalisasi. Ia katakan, pemerintah akan terus berupaya bekerjasama dengan pesantren dalam membangun Indonesia.

Sebelumnya, Sesditjen Pendis? Ishom Yusqi dalam sambutannya mewakili Dirjen Pendis menyampaikan, bahwa pelaksanaan halaqah ini diikuiti oleh 169 peserta yang terdiri dari pimpinan ponpes, serta para kiai dan ustaz.

Acara dimaksudkan sebagai wahana silaturahim para pimpinan pondok pesantren, tempat bermusyawarah untuk pengembangan pendidikan dan kemandirian di masa mendatang, serta pengembangan tatakelola pondok pesantren.

Hadir dalam acara tersebut Rais Syuriyah PWNU Jateng KH Ubaidullah Sodaqoh dan Ketua Tanfidziyah PWNU Jateng Abu Hapsin beserta jajarannya, ketua Rabithah Maahid Islamiyah (RMI) Jateng Gus Abdul Ghaffar Razin dan sejumlah pengurus lembaga lajnah dan badan otonom NU Jawa Tengah. (Ichwan/Abdullah Alawi)

Dari Nu Online: nu.or.id

PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah AlaSantri, Humor Islam PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Rais Aam dan Ketum PBNU Diagendakan Hadiri Istighotsah Akbar NU Jatim

Sidoarjo, PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Istighotsah akbar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur yang akan digelar di dalam Gor Delta Sidoarjo, 9 April 2017 mendatang rencananya akan dihadiri tokoh dan ulama dari kalangan Nahdlatul Ulama di antaranya Rais Aam PBNU KH Maruf Amin, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj.

Rais Aam dan Ketum PBNU Diagendakan Hadiri Istighotsah Akbar NU Jatim (Sumber Gambar : Nu Online)
Rais Aam dan Ketum PBNU Diagendakan Hadiri Istighotsah Akbar NU Jatim (Sumber Gambar : Nu Online)

Rais Aam dan Ketum PBNU Diagendakan Hadiri Istighotsah Akbar NU Jatim

Pernyataan itu disampaikan oleh panitia PCNU Sidoarjo, KH M. Kirom pada acara rapat kooridinasi persiapan jelang istighotsah akbar di ruang gedung olahraga Delta Sidoarjo, Jawa Timur.

"Sebanyak 45 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama akan memenuhi lapangan Gor Delta Sidoarjo dengan beristighotsah bersama, dan diprediksi sekitar 200 ribu hingga 500 ribu jamaah dari berbagai kalangan," kata KH M Kirom, Senin (20/3).

Ia menjelaskan, sebanyak 45 PCNU yang datang, akan dibagi beberapa zona yaitu mulai dari satu hingga empat. Masing-masing PCNU, tempat parkirnya akan disesuaikan dengan arah domisilinya.

PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah

"Untuk zona satu yakni PCNU Bangil, Situbondo, Jember dan seterusnya parkirnya sebelah timur. Surabaya dan Madura ada di utara dan lain sebagainya. Untuk PKL yang berjualan pada hari Ahad, mohon maaf, agar dirampingkan jualannya di sebelah Taman Pinang," jelasnya.

Pelaksanaan istighotsah akbar mendatang akan melibatkan sejumlah unsur baik dari pemerintah maupun aparat keamanan baik TNI/Polri. Adapun di dalam vvip akan dilakukan penataan yang cukup ketat mulai persiapan lokasi vip tokoh NU dan VIP ulama NU.?

Sedangkan untuk pengaturan masuk para jamaah ke lokasi, akan ditentukan oleh aparat keamanan yakni pihak Kepolisian Sidoarjo. (Moh Kholidun/Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah

PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah Sholawat, Aswaja, IMNU PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Hukum Aqiqah dengan Sapi

Assalamu ’alaikum wr. wb.

Redaksi Bahtsul Masail PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang kami hormati. Sebelumnya mohon maaf apabila pertanyaan kami tidak berkenan di hati. Kami hendak menanyakan hal yang terkait dengan aqiqah. Kebiasaan yang berlaku aqiqah itu dengan kambing sebagaimana yang kami ketahui selama ini.

Hukum Aqiqah dengan Sapi (Sumber Gambar : Nu Online)
Hukum Aqiqah dengan Sapi (Sumber Gambar : Nu Online)

Hukum Aqiqah dengan Sapi

Yang ingin kami tanyakan bolehkah aqiqah dengan sapi? Yang kedua, jika boleh apakah satu sapi bisa untuk aqiqah tujuh anak? Bolehkah menyembelih sapi dengan niat aqiqah sebagian orang dan niat qurban sebagian lainnya. Atas penjelasannya kami ucapkan terima kasih. Wassalamu ’alaikum wr. wb. (Ahmad Fajri/Pemalang)

Jawaban

Assalamu ’alaikum wr. wb.

PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. aqiqah memang masalah yang tak akan lekang oleh waktu. Ia selalu berkait-kelindan dengan kelahiran anak. Sepanjang masih ada kelahiran seorang anak manusia, selama itu pula aqiqah akan tetap melekat dan tak terpisahkan.

PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Ajaran tentang aqiqah sudah sangat terang-benderang disabdakan oleh Rasulullah SAW. Dalam salah satu sabdanya beliau mengatakan, bahwa seorang bayi itu tergadakan dengan aqiqahnya, pada hari ketujuh disembelih hewan dicukur rambutnya dan diberi nama.

? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Artinya, “Seorang bayi itu tergadaikan dengan aqiqahnya, pada hari ketujuh disembelih hewan, dicukur rambutnya, dan diberi nama,” (HR Tirmidzi).

Pesan penting yang ingin dikatakan dalam hadits tersebut adalah anjuran untuk mempublikasikan kebahagian, kenikmatan, dan nasab. Dengan demikian aqiqah adalah salah satu bentuk taqarrub kepada Allah dan manifestasi rasa syukur kepada-Nya atas karunia yang telah dilimpahkan.

Sudah jamak diketahui bahwa aqiqah jika bayi yang lahir adalah laki-laki adalah disunahkan dengan menyembelih dua ekor kambing. Sedang apabila perempuan disunahkan dengan menyembelih seekor kambing. Tentunya dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam masalah ini.

Sampai di titik ini sebenarnya tidak ada persoalan serius. Namun persoalan kemudian muncul jika pihak yang mempunyai anak ingin mengganti aqiqah berupa kambing dengan hewan lain, sapi misalnya. Di sini kemudian muncul pertanyaan, bagaimana hukumnya aqiqah dengan sapi? Lantas, apakah sapi bisa dibuat aqiqah untuk tujuh orang bayi?

Untuk menjawab hal ini ada baiknya kita tengok keterangan dalam kitab Kifayatul Akhyar. Dalam kitab ini dikatakan bahwa menurut pendapat yang paling sahih (al-ashshah) aqiqah dengan unta gemuk (al-badanah) atau sapi lebih utama dibanding aqiqah dengan kambing (al-ghanam). Namun pendapat lain menyatakan, yang paling utama adalah aqiqah dengan kambing sesuai bunyi hadits yang ada (li zhahiris sunah).

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Artinya, “Menurut pendapat yang paling sahih, aqiqah dengan unta gemuk (al-badanah) atau sapi lebih utama dibanding aqiqah dengan kambing. Namun dalam pendapat lain dikatakan bahwa aqiqah dengan kambing lebih utama, yang saya maksudkan adalah dengan dua ekor kambing untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan, karena sesuai dengan bunyi sunah,” (Lihat Taqiyuddin Al-Hushni, Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar, Beirut, Darl Fikr, halaman 535).

Jika kita cermati penjelasan dalam kitab Kifayatul Akhyar itu, dengan jelas mengandaikan kebolehan beraqiqah dengan unta atau sapi. Bahkan dengan sangat gamblang dikatakan di situ, bahwa pendapat yang lebih sahih adalah yang menyatakan bahwa beraqiqah dengan unta atau sapi lebih utama dibanding dengan kambing.

Selanjutnya menanggapi pertanyaan kedua mengenai soal sapi yang dijadikan aqiqah untuk tujuh anak, apakah boleh? Dalam konteks ini diperbolehkan, bahkan jika ada beberapa pihak dengan niat yang berbeda sekalipun.

Misalnya ada tujuh orang yang patungan membeli sapi, dari ketujuh orang tersebut yang tiga berniat untuk aqiqah, sedang yang lainnya berniat untuk berkurban, atau hanya sekedar mengambil dagingnya untuk dimakan ramai-ramai atau mayoran.

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Artinya, “Jika seseorang menyembelih sapi atau unta yang gemuk untuk tujuh anak atau adanya keterlibatan (isytirak) sekelompok? orang dalam hal sapi atau unta tersebut maka boleh, baik semua maupun sebagian dari mereka berniat untuk aqiqah sementara sebagian yang lain berniat untuk mengambil dagingnya untuk pesta (makan besar/mayoran),” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz VIII, halaman 409).

Bagi orang tua yang anaknya belum diaqiqahi dan sudah memiliki rezeki yang lapang, sebaiknya segera diaqiqahi.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu ’alaikum wr. wb.


(Mahbub Ma’afi Ramdlan)Dari Nu Online: nu.or.id

PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah AlaSantri, Kyai, IMNU PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Tindakan Politik Manusia Indonesia

Oleh Bakhrul Amal

Politik adalah tindakan. Begitulah narasi paling purna dari filsuf ternama Yunani, Aristoteles. Arsitoteles mengatakan hal itu bukan tanpa dasar. Dia terlebih dahulu membagi strata keunggulan makhluk hidup dalam dikotomi, phone dan logos. Binatang, sebagai makhluk yang hanya bisa bersuara manakala terluka, berjingkrak taktala bahagia, dia masukan dalam katagori makhluk yang bisa menerima phone atau suara.

Manusia, dengan kelebihan akalnya, dia masukan dalam sub bagian logos. Manusia tidak hanya mampu merintih, tertawa, dan berwajah murah tetapi juga bisa menerima serta membaca tanda-tanda (logos).

Tindakan Politik Manusia Indonesia (Sumber Gambar : Nu Online)
Tindakan Politik Manusia Indonesia (Sumber Gambar : Nu Online)

Tindakan Politik Manusia Indonesia

Res Privata dan perempuan

Pembagian tersebut membentuk konsekuensi. Sebagai makhluk yang hanya mampu menangkap phone, binatang atau lambat laun ditambahkan olehnya wanita disarankan untuk berada pada ranah eikos (rumah tangga) atau dalam bahasa Cicero res privata. Mereka tidak dianjurkan untuk bersikap tidak lebih jauh dari halaman rumah, urusan dapur, tanpa perlu memperbincangkan politik.

PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Tesis Aristoteles tersebut, pada zaman dahulu, sebelum muncul abad pencerahan sempat bertahan. Hingga marak istilah mengenai patriarki dan matriaki dalam hal politik.

Pada abad ke 18, tesis Aristoteles mengenai logos itu runtuh. Tepatnya di era Revolusi Prancis atau era dimana perempuan, melalui konsolidasi salon yang dipelopori Maddam Roland, menemukan titik perjuangannya sebagai bagian yang mampu memengaruhi kebijakan pada waktu itu. Perempuanlah yang justeru mengorganisir aksi dan melawan diskriminasi atas segala hal.

Pergulatan perempuan dalam hal yang tidak privat pun berkembang semenjak itu. Simone de Beauvoir muncul membawa panji-panji feminisme. Dia mendobrak banyak hal yang tabu, yang semula hanya dipikirkan oleh laki-laki. Hannah Arendt kemudian mengikutinya dengan isu banalisme dalam politik dan kesejahteraan sosial yang lebih dekat dengan paham Anarki. Angela Dorothea Merkel (kanselir Jerman) kemudian menjadi simbol dari runtuhnya tesis phone dan res privata Aristoteles di Eropa.

Di Indonesia sendiri, pada era globalisasi sekarang, kewajibikutsertaan perempuan dalam hal politik bahkan diperkuat oleh regulasi-regulasi yang mengikat. Seperti dalam UU No 8 Tahun 2012 Pasal 8 Ayat (2) Poin e berbunyi “menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat”.

Res Publika dan tindakan

PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Konsekuensi kedua, setelah phone yang berujung eikos, adalah logos yang kemudian berujung pada kebolehan masuk dalam ranah polis, atau locus dimana keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan diperbincangkan.

Robertus Robet, Sosiolog UNJ, mengatakan bahwa polis sesungguhnya adalah wahana tindakan. Dia menolak asumsi beberapa pengajar politik atau pun pelaku politik yang mengatakan bahwa politik adalah sarana memeroleh kekuasaan. Baginya, politik yang berakar dari polis adalah wahana tindakan untuk mencapai suatu keadilan bersama.

Atas dasar itu, ketika ada yang mengatakan bahwa “ya itulah politik” dalam upayanya ‘menggunting’, mempersulit, dan menghalangi orang lain sesungguhnya hal itu bukanlah politik melainkan kriminil. Atau juga gojekan menyoal “mau jadi pemimpin ya harus punya modal banyak” sesungguhnya bukanlah politik, melainkan transaksi disertai hipotesa yang keliru.

Tindakan politik manusia Indonesia

Uraian tadi setidaknya memberikan kita gambaran bahwa, baik perempuan maupun laki-laki, dalam hal berpolitik haruslah mengutamakan tindakan. Tindakan yang tidak hanya tepat, tetapi juga untuk kebaikan bersama.

Politik tentunya tergantung pada dimana kaki dan matanya berada. Tindakan politik dalam lingkup Indonesia artinya haruslah mengacu pada universum simbolic, atau juga weltanschauung dari Indonesia yakni Pancasila.

Pertama, tindakan politik dari manusia politik Indonesia haruslah mempercayai keberadaan Tuhan yang Esa. Pada setiap rencana keputusan serta kebijakan tidak boleh bertentangan dengan kaidah agama-agama yang telah disepakati bersama.

Kedua, tindakan politik perlu melihat sisi kemunasiaan. Pencapaian akan keadilan tidak boleh mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan demi keberlangsungan peradaban. Ketiga, upaya merekatkan persatuan haruslah dijadikan pandangan utama dalam mempertimbangkan tindakan politik.

Setiap rencana tindakan politik, baiknya, harus melalui proses deliberative atau dalam nomenklatur politik Indonesia disebut sebagai musyawarah. Dan yang terakhir, atau kelima, tindakan politik harus pula mengupayakan keadilan sosial seperti pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan keadilan di bidang hukum.

Tindakan itu pun selaras dengan syarat yang ditentuntan dalam setiap pemilihan pemimpin; yakni setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Penulis adalah pemerhati politik.

Dari Nu Online: nu.or.id

PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah Kajian PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah