Kamis, 29 September 2016

Kang Said Setuju Hukum Mati Bandar dan Pengedar Narkoba

Bogor, PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj secara gamblang menyatakan dukungan terhadap penetapan hukum vonis mati untuk terhadap para bandar dan pengedar narkoba. Menurut Kiai Said, pengedar dan bandar mesti dihukum jauh lebih dibanding sekadar penyalahguna narkoba.

Kang Said Setuju Hukum Mati Bandar dan Pengedar Narkoba (Sumber Gambar : Nu Online)
Kang Said Setuju Hukum Mati Bandar dan Pengedar Narkoba (Sumber Gambar : Nu Online)

Kang Said Setuju Hukum Mati Bandar dan Pengedar Narkoba

Demikian pernyataan kiai yang lazim disapa Kang Said dalam Tadarus NU yang berbarengan dengan pelantikan PCNU kabupaten Bogor, Selasa (6/1) lalu.

“Pada bandar dan pengedar narkoba harus dihukum mati, karena mereka merusak moral bangsa. Dan itu berarti telah mengancam NKRI. Bagi NU, segala yang mengancam NKRI merupakan hal yang harus diperangi,” tegas Kang Said.

PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Untuk mereka yang terlanjur pengguna sebagai korban, pemerintah berkewajiban merehabilitasi mereka. 

Dukungan ini juga dinyatakan Kang Said saat bertemu dengan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu di Kantor PBNU. (Akhsan Ustadhi/Alhafiz K)

PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Dari Nu Online: nu.or.id

PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nasional, Cerita PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah