Menurut Kiai Afif, cara yang harus dilakukan terhadap hal-hal yang hanya dianggap maksiat, normatif yang hanya diancam dengan hukuman akhirat, yakni dengan menaikkan statusnya menjadi jarimah atau tindak kejahatan.
![]() |
| Kiai Afifuddin Muhajir Jelaskan Cara Efektif Hentikan Ujaran Kebencian (Sumber Gambar : Nu Online) |
Kiai Afifuddin Muhajir Jelaskan Cara Efektif Hentikan Ujaran Kebencian
“Bisa dianggap kejahatan yang bisa diancam mana kala ditingkatkan. Tiap-tiap jarimah itu pasti maksiat, maksiat belum tentu jarimah,” kata Kiai Afif seperti dilansir Wahid Foundation, Selasa (2/18).PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Ia mengatakan, sesuatu yang dilarang oleh Islam akan meningkat kedudukannya menjadi kejahatan manakala diancam oleh sebuah hukuman positif.“Secara sederhana ujaran kebencian seolah-olah hanya bisa dilakukan melalui lisan, akan tetapi akhir-akhir ini bukan hanya lisan, tapi tangan melalui media-media sosial. Itu termasuk di dalamnya,” jelasnya.
Untuk itu, menurut kiai yang menulis kitab fikih berjudul Fathul Mujibil Qarib, syarah terhadap kitab At-Taqrib, negara berhak membuat peraturan yang mengancam para pelakunya.
PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah
“Undang-undang melarang sekaligus mengancam dengan sebuah hukuman karena larangan tanpa ada hukuman tidak efektif juga kan?” pungkasnya. (Husni Sahal/Alhafiz K)Dari Nu Online: nu.or.id
PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah AlaSantri PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah
