Senin, 01 Januari 2018

Soal Palestina, PBNU Minta Pemerintah Gunakan Politik Bebas-Aktif

Hong Kong, PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menyampaikan duka mendalam atas konflik yang terjadi di Jerussalem. Kiai Said mendorong pemerintah untuk mengambil langkah-langkah politik dalam rangka meredam konflik dan memulihkan hak-hak sipil warga Palestina.

Demikian Kiai Said mengawali taushiyah halal bihalal dengan warga Muslim dan nahdliyyin Hongkong di aula BNI Hong Kong, Ahad (30/7).

Soal Palestina, PBNU Minta Pemerintah Gunakan Politik Bebas-Aktif (Sumber Gambar : Nu Online)
Soal Palestina, PBNU Minta Pemerintah Gunakan Politik Bebas-Aktif (Sumber Gambar : Nu Online)

Soal Palestina, PBNU Minta Pemerintah Gunakan Politik Bebas-Aktif

Kiai Said menyayangkan gesekan yang menyebabkan beberapa orang terluka dan memicu konflik di beberapa kawasan.

"Mengenai insiden di kawasan Al-Aqsha Jerussalem, PBNU telah meminta Pemerintah Indonesia untuk bersikap dalam kapasitasnya di politik internasional,” kata Kiai Said yang tengah membahas Islam Nusantara dalam konteks politik global.

PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Pengasuh Pesantren Ats-Tsaqafah Ciganjur ini juga mendukung upaya warga Palestina untuk mendapatkan hak-hak sipilnya. Menurutnya, kebebasan menjalankan ibadah dan kebebasan berkeyakinan merupakan bagian dari hak-hak sipil yang disepakati warga dunia.

PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah

“PBNU memberi dukungan kepada Muslim Palestina untuk mendapatkan hak dan kebebasan beribadah di kawasan Al-Aqsha, semoga menjadi pertimbangan oleh pemerintah Israel. Syukur sekarang suhu politik sudah mereda," jelas Kiai Said. (Red Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tokoh, Sholawat, RMI NU PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Kitab Fiqih Karya KH Afifuddin Muhajir Mudahkan Santri Pemula

Jember, PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember, Ahad (28/9), menggelar bedah kitab “Fathu al-Mujib al-Qorib” di? Pondok Pesantren? Nuris, Antirogo, Jember, Jawa Timur. Bedah kitab dihadiri para kiai se-wilayah Tapal Kuda plus Sidoarjo, Probolinggo, dan Pasuruan.

Kitab Fiqih Karya KH Afifuddin Muhajir Mudahkan Santri Pemula (Sumber Gambar : Nu Online)
Kitab Fiqih Karya KH Afifuddin Muhajir Mudahkan Santri Pemula (Sumber Gambar : Nu Online)

Kitab Fiqih Karya KH Afifuddin Muhajir Mudahkan Santri Pemula

Pengarang kitab itu, KH Afifuddin Muhajir, dalam pengantarnya, menandaskan bahwa selain untuk mempermudah santri dalam memahami kitab fiqih, penulisan kitab tersebut juga dimaksudkan untuk menghidupkan tradisi menulis kitab di kalangan tokoh NU.

“Sebenarnya NU memilki banyak tokoh ulama yang mempunyai kemampuan menulis kitab, namun belum terbiasa menulis,” ujar Katib Syuriyah PBNU ini.

PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Wakil Ketua PCNU Jember menyambut baik peluncurun dan bedah kitab fiqih tersebut. Menurutnya, para kiai mempunyai pemikiran-pemikrian yang brillian dan kontekstual terkait dengan persoalan fiqih, namun belum dituangkan dalam bentuk? karya ilmiah.

PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Dikatakannya bahwa ulama Indonesia sesungguhnya banyak yang mempunyai kemampuan menulis kitab, yang tak kalah dengan ulama-ulama di Timur Tengah. “Kalau yang berhabasa Indonesia sudah banyak, tapi karya yang berbahasa Arab, masih? jarang. Mudah-mudahan karya Kiai Afifuddin ini bisa memacu yang lain untuk menulis,” ujarnya.

Fathu al-Mujib al-Qorib adalah kitab syarah? dari kitab Fathul Qorib dengan bahasa dan penjelasaan yang mudah dimengerti oleh santri pemula. “Kitab ini memang? tidak dilengkapi dengan dalil al-Quran maupun Hadits, karena target konsumennya adalah santri pemula,” ucap Kiai Afifuddin menjawab pertanyaan peserta. (Aryudi A. Razaq/Mahbib)

Dari Nu Online: nu.or.id

PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah Jadwal Kajian, Khutbah PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Kajian Fiqih Muamalah Terapan: Akad

Sebagai makhluk sosial manusia akan senantiasa berhubungan dengan orang lain. Karena bagaimanapun ia memiliki tuntutan untuk memenuhi kebutuhannya dan kebutuhan lawan interaksi sosialnya. Maksud dari lawan interaksi di sini adalah bisa jadi orang lain, atau bahkan keluarga sendiri.

Dalam interaksi sosial, secara syariat, manusia dibatasi oleh upaya memenuhi hak dan kewajiban sebagai wujud tanggung jawabnya. Tak jarang mereka harus menarik sebuah kesepakatan-kesepakatan bersama. Proses mendapatkan kesepakatan dan kontrak ini lazimnya adalah disebut aqad atau dalam bahasa Indonesia, akad. Untuk itu ia memiliki peran pribadi selaku makhluk aqad dalam kehidupannya.?

Karena sifat manusia antara satu dengan yang lainnya berbeda, maka diperlukan aturan baku yang harus disepakati bersama dalam rangka menarik kesepakatan atau kontrak tersebut. Tujuan dari penetapan aturan ini adalah terjaganya hak dan kewajiban masing-masing, menghindari penjajahan atas hak orang lain, dan penipuan. Bahkan bila terjadi perselisihan, maka dengan adanya ketetapan aturan ini, akan mudah diurai silang sengkarut permasalahan dan tanggung jawab masing-masing pihak sehingga konflik relasi sosial dan kontrak tersebut bisa diatasi bersama dengan saling menguntungkan, tanpa ada yang dirugikan, ditipu atau merasa dijatuhkan. Inilah maqashid syariah terkait dengan aqad tersebut.?

Kajian Fiqih Muamalah Terapan: Akad (Sumber Gambar : Nu Online)
Kajian Fiqih Muamalah Terapan: Akad (Sumber Gambar : Nu Online)

Kajian Fiqih Muamalah Terapan: Akad

Penejelasan Aqad dalam Fiqih

Dari sudut pandang bahasa, aqad memiliki bentuk jama’ dari? ‘uqûd. Dalam literatur Arab, sinonim aqad adalah rabth, syaddu, tautsiq, ihkam, quwwah, kumpulan dari dua hal, dan al ‘ahdu. Mengikuti pengertian bahasa ini, aqad seolah memiliki dua sisi pengertian, yakni hissi (inderawi) dan ma’nawi (bathin). Pengertian indrawinya (hissi), adalah sebagaimana ikatan dua ujung tali. Adapun pengertian ma’nawi dimaknai sebagai ikatan bathin, kontrak sosial, sebagaimana layaknya pernikahan, jual beli, berserikat, dan sebagainya. Persamaan dari kedua sudut pandang ini, titik persamaan dari pengertian aqad adalah berkumpulnya dua benda atau dua hal yang berbeda menjadi satu.

Secara istilah, menurut Ibnu Rajab dalam kitabnya Al-Qaidah li Ibn Rajab: 73 aqad dalam fiqih dimaknai sebagai:?

PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah

PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Aqad ada dua makna, yaitu ‘Am dan Khash. Makna ‘Am aqad adalah sesuatu yang diucapkan karena adanya komitmen yang harus dipatuhi oleh diri dari seorang insan, baik ada hubungannya dengan orang lain atau tidak, termasuk urusan agama seperti nadzar, atau murni duniawi saja seperti jual beli dan sejenisnya. Adapun makna khas dari aqad adalah, suatu upaya menjalin kesepakatan yang sempurna (ittifaq tam) antara dua pihak yang memiliki kehendak atau lebih, agar tumbuh komitmen bersama atau bahan rujukan. Dengan demikian, maka berdasar pengertian khusus ini, aqad hanya terjadi bila ada dua pihak atau lebih yang saling berinteraksi. Pengertian terakhir inilah yang sering dipakai oleh para fuqaha’ untuk memaknai aqad menurut istilah fiqihnya.?

Pengertian di atas diringkas oleh Syekh Ibn Himam dalam kitabnya Faidlul Qadir 3/187, bahwasanya aqad diartikan sebagai:

? ? ? ? "? ? ? ? ? ? ? . ? ? ? ? ?

Syekh Al Kamal menyebut bahwa definisi aqad adalah “suatu kumpulan antara lafadh ijab dan qabul antara dua orang yang berbeda. Atau bisa juga diartikan sebagai: “Statemen pertama yang menjadi rule (aturan).”

Pendapat lain juga dijelaskan oleh Syekh Muhammad Qadary dalam kitabnya Mursyidul Hairaan, beliau menyatakan:?

? ? "? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

“Aqad ituu sesungguhnya merupakan rangkaian dari lafadh ijab dari salah satu dua pihak yang saling beraqad yang disertai dengan lafadh qabul pihak yang lain menurut cara-cara yang dibenarkan oleh syara’ serta bersifat mengikat khususnya perihal yang diaqadkan (al-ma’qud ‘alaih).”

Berdasarkan definisi ini, maka bisa ditarik adanya kesimpulan bahwa dalam aqad terdapat unsur-unsur antara lain (1) shighat aqad yang terdiri atas lafadh ijab dan qabul, (2) dua pihak atau lebih yang beraqad, (3) dan perihal yang diaqadkan (al-ma’qûd ‘alaihi).

Urgensi dan Gambaran Praktis Pelaksanaan Aqad

Setiap shighat (pernyataan) aqad memiliki keterikatan hubungan dengan niat. Seseorang ingin melakukan transaksi jual beli, maka keinginannya ini adalah hakikatnya niat. Sementara bentuk transaksinya antara ia dengan pembeli disebut sebagai shighat. Karena ada hubungan yang erat antara niat dan shighat, maka di sinilah titik berangkatnya aqad atau biasa disebut maqashid al aqdi.?

Sebagaimana diketahui bahwa niat memegang peranan yang sangat penting dalam hukum fiqih. Suatu kontrak/transaksi dihukumi sebagai benar atau tidak, sah atau tidak, adalah tergantung pada motivasi awalnya (niat). Jika suatu perbuatan dilakukan dengan niat yang tidak dibenarkan oleh Allah SWT, maka perbuatan itu dinilai tidak benar (bathil) di dalam kacamata fiqih/syariah, sehingga otomatis tidak mendapatkan pahala, bahkan dihitung sebagai kejahatan dan perbuatan dosa.?

Dalam aspek hukum, para ulama banyak sekali menitikberatkan pembahasan pada niat ini serta akibat-akibat yang mungkin ditimbulkannya. Para ulama juga telah meneliti banyak hal terkait dengan niat serta hubungannya dengan muamalah atau ibadah yang berhubungan dengan fiqih. Seperti dalam aqad transaksi bisnis, hukum keluarga, ibadah dan lain-lain. Mereka juga telah menentukan status dan posisi hukum suatu amal berdasarkan niat dan tujuannya. Sebagai contoh kaidah fiqih mereka yang terkenal:?

? ?

Suatu perbuatan adalah tergatung pada maksudnya (niatnya)?

Suatu contoh, ada seseorang memberi hadiah kepada orang lain dengan niat menghindar dari hitungan nishab zakat. Maka, dalam hal ini, status hukum memberi hadiah tersebut, meski pada awalnya adalah boleh, menjadi tidak boleh (tidak sah) disebabkan karena adanya niat menghindari zakat. Sama halnya dengan niat seseorang yang niatnya adalah sebagai sarana menuju riba, maka jual beli semacam hukumnya adalah tidak sah disebabkan dilarangnya riba tersebut.?

Dalam kasus saddud dzariah, digambarkan ada seseorang memeras anggur dengan niatan untuk membuat cuka. Maka niat seperti ini menjadikan muamalah memeras anggur tersebut menjadi sah dan halal. Berbeda halnya dengan kasus, bilamana tujuan memeras anggur dimaksudkan untuk membuat khamr, maka hukum memerasnya dihukumi sebagai haram, disebabkan illah kerusakan dan keharaman khamr tersebut. Inilah contoh gambaran posisi niat terkait dengan aqad/transaksi kelak dipandang sah atau tidak.?

Kesimpulannya bahwa, suatu perbuatan dipandang sah, bilamana niatnya adalah benar dan tidak menimbulkan mudarat, kerusakan atau kemungkaran. Untuk selanjutnya, niat ini kemudian oleh para ulama digambarkan sebagai shighat (bunyi aqad), sementara dua orang yang melakukan transaksi disebut sebagai aqidain, dan barang yang diaqadkan dikenal sebagai al-maqud, kemudian tujuan akhir dari aqad kemudian dikenal sebagai al-maqud alaih.?

Jika diuraikan lebih lanjut, dalam kasus anggur di atas, shighat aqad adalah jalinan antara pengusaha dan petani anggur. Pengusaha menyuruh petani untuk menanam anggur mau digunakan sebagai apa? Jika pengusaha memberi tahu petani bahwa anggurnya kelak akan dipakai untuk memproduksi minuman keras, misalnya, maka menjualnya petani untuk hasil panen anggurnya kepada pengusaha, hukumnya menjadi tidak boleh. Pemberitahuan pengusaha kepada petani terkait kegunaan anggurnya kelak diibaratkan sebagai sebab aqad yang memperantarai terbentuknya shighat. Pengusaha dan petani anggur disebut aqidain. Anggur hasil panenan disebut al maqud. Dan tujuan transaksi untuk membuat minuman keras disebut al-maqud alaih.?





Wallahu alam

(Muhammad Syamsudin)

Dari Nu Online: nu.or.id

PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah AlaSantri, Kajian, Meme Islam PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Peletakan Batu Pertama Kantor PCNU Waykanan Dimulai

Waykanan, PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Nur Huda menitikkan air mata saat meletakkan batu pertama Kantor PCNU Waykanan di Baradatu, Waykanan, Lampung, Jumat (7/3). Sebagai ketua cabang NU, ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh donatur pembangunan gedung tersebut.

"Terima kasih untuk para sesepuh dan para ulama atas doanya. Saya takut tidak bisa memegang amanah ulama dalam menjaga negeri ini. Faktanya, kita yang hidup di era modern ini kadang kala malas berbuat untuk negera," kata Ketua PCNU Waykanan Nur Huda di Baradatu.

Peletakan Batu Pertama Kantor PCNU Waykanan Dimulai (Sumber Gambar : Nu Online)
Peletakan Batu Pertama Kantor PCNU Waykanan Dimulai (Sumber Gambar : Nu Online)

Peletakan Batu Pertama Kantor PCNU Waykanan Dimulai

Pada peletakan batu pertama pembangunan gedung NU yang berlokasi di kampung Tiuhbalak I, Baradatu itu, ia mengimbau nahdliyin setempat dan dirinya bisa memegang harapan ulama, yakni membangun dan menjaga NKRI.

PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah

"Pembangunan gedung ini jangan membuat nahdliyin terlena. Pekerjaan rumah kita, dalam mengembangkan amaliyah ahlus sunnah wal jamaah yang selaras dengan NKRI harus terus berlanjut," tegas Nur Huda di hadapan sekitar 1.000 warga NU yang hadir.

PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sejumlah pihak melibatkan diri sebagai doantur. Mereka antara lain adalah Pemkab Waykanan mengucurkan dana sebesar Rp. 350.000. ? Dana itu dipegang panitia pembangunan yang ditunjuk berdasarkan musyawarah. Dirinya selaku Ketua PCNU Waykanan tidak turut menangani pengelolaan dana pembangunan, kata Huda.

Tampak hadir pada acara itu Bupati Waykanan Bustami Zainudin, Wakilnya Raden Nasution Husin, Sekda Bustam Hadori, Ketua MUI Bunyamin Sidik, Ketua PC GP Ansor Waykanan Supri Iswan beserta puluhan anggota Banser, sejumlah pemimpin pondok pesantren, dan anggota Dewan Energi Nasional Agusman Effendi.

Pada kesempatan itu, Agusman yang lahir di Kotabumi, Lampung Utara turut mendonasikan bantuan sebesar sepuluh juta untuk pembangunan gedung PCNU Waykanan. (Gatot Arifiyanto/Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah Khutbah, Meme Islam PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Minggu, 31 Desember 2017

Masyarakat Diimbau Shalat Ghoib untuk Korban Hercules

Sidoarjo, PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Pengurus Badan Pelaksana Mabarrot (BPM) NU RSI Siti Hajar Sidorajo KH Hambali Zuhdi menyampaikan belasungkawa atas kecelakaan jatuhnya pesawat Hercules di Medan pada Selasa (3/6) lalu. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat khususnya pegawai RSI Siti Hajar untuk melakukan shalat ghoib dan berdoa bagi para korban.

Masyarakat Diimbau Shalat Ghoib untuk Korban Hercules (Sumber Gambar : Nu Online)
Masyarakat Diimbau Shalat Ghoib untuk Korban Hercules (Sumber Gambar : Nu Online)

Masyarakat Diimbau Shalat Ghoib untuk Korban Hercules

"Semoga keluarga yang ditinggalkan juga diberikan kekuatan iman oleh Allah. Sehingga dalam menghadapi musibah dan ujian diberikan kesabaran dan ketabahan," doanya saat memberikan sambutan pada acara Nuzulul Quran di masjid Siti Hajar, Sidoarjo, Sabtu (4/7).

Kiai Hambali juga berharap kecelakaan pesawat seperti itu tidak terulang kembali. Pasalnya, kecelakaan yang merenggut korban jiwa, menyisakan pilu di tengah masyarakat dan menghadirkan kegelisahan.

PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sementara dalam konteks Nuzulul Qur’an, Kiai Hambali mengingatkan agar masyarakat menyerap manfaat dari peristiwa turunnya Al-Quran dan mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.

"Mudah-mudahan hati kita semakin terletak pada Al-Quran dan bisa menjalankan segala perintah Allah yang berada di dalam Al-Quran dan dapat manfaat dari Al-Quran itu sendiri," tutupnya. (Moh Kholidun/Alhafiz K)

PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Dari Nu Online: nu.or.id

PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah Sholawat, Sunnah, Nahdlatul PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Lakpesdam Harus Menjadi Dinamisator NU

Lamongan,PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Rapat Koordinasi Kerja (Rakorja) Lakpesdam NU Lamongan dilaksanakan di Tretes, Pasuruan, pada Ahad-Senin (7-8/12). Rakorja ini dilaksanakan guna menindaklanjuti hasil Musykercab NU Lamongan yang dilaksanakan pada 9 November 2014 di Aula Makam Maulana Ishaq Paciran Lamongan.

Rakorja ini diikuti oleh semua pengurus Lakpesdam NU Lamongan dan dibuka secara resmi oleh Drs. Imam Ghozali, Sekretaris PCNU Lamongan.

Lakpesdam Harus Menjadi Dinamisator NU (Sumber Gambar : Nu Online)
Lakpesdam Harus Menjadi Dinamisator NU (Sumber Gambar : Nu Online)

Lakpesdam Harus Menjadi Dinamisator NU

Rakorja ini bermaksud untuk meneguhkan makna eksistensial Lakpesdam sebagai pengemban mandat konsep PSDM (Pengembangan Sumber Daya Manusia) yang menjadi pilar ke-4 NU, setelah Khittah Nahdliyyah, Muqaddimah Qanun Asasi, dan konsep Mabadi Khoiro Ummah.

PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sebagaimana ditegaskan secara eksplisit dalam AD-ART NU, Lakpesdam adalah perangkat departementasi NU yang bergerak di bidang kajian dan pengembangan sumber daya manusia. Sejalan dengan prinsip itu, pada Rakorja kali ini Lakpesdam Lamongan memutuskan bahwa khidmah gerakannya akan konsentrasi dalam tiga bidang garapan utama, kejamiyyahan, kejamaahan dan keideologian ahlussunnah wal-jamaah.

Visi Lakpesdam Lamongan 2014 ialah ialah dinamisasi jam‘iyyah, transformasi Jama‘ah dan revitalisasi Ahlussunnah wal-Jama‘ah. Sebagai misinya, Lakpesdam Lamongan mencanangkan penataan struktur dan perangkat NU; meningkatkan peran dan daya-tawar strategis NU dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; menciptakan NU sebagai pusat lalu-lintas informasi dan peluang kemajuan jama‘ah.

PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Selain itu juga tranformasi kesadaran berjama‘ah menuju kesadaran berjam‘iyyah, mendorong partisipasi-aktif warga NU dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, penguatan posisi dan daya-tawar warga NU dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Serta mendorong kemandirian warga NU, internalisasi dan promosi nilai-nilai dan ajaran Ahlussunnah wal-Jama‘ah, memperkuat tradisi dan amaliah Ahlussunnah wal-Jama‘ah sebagai media konsolidasi dan penataan keorganisasian NU.

Makhrus Ali, Ketua Lakpesdam NU Lamongan dalam sambutanya mengatakan garis besar perjuangan Lakpesdam bertekad untuk menjadi dinamisator jam‘iyyah, transformator jama‘ah dan inovator dalam pengamalan dan pengembangan Ahlussunnah wal-Jama‘ah"

Pada Rakorja ini berhasil diputuskan pilar-pilar program Lakpesdam Lamongan: Diklat Kader Pelopor, Pemetaan dan pemberdayaan potensi warga NU serta promosi akidah Ahlussunnah wal-Jamaah.Juga dicanangkan Akademi Lakpesdam dan Lakpesdam Award.

Drs. Imam Ghozali, Sekretaris PCNU Lamongan dalam arahanya mengatakan, Keikhlasan harus menjadi modal utama para pengurus Lakpesdam. “Yakinlah bahwa dengan keikhlasan itu kita akan memperoleh yang lebih banyak dan lebih baik lagi sebagai "ganti" dari pengabdian di dalam NU,” katanya. (Akmal/Alawi)

Dari Nu Online: nu.or.id

PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anti Hoax PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Ini Pemimpin PWNU Jabar Menurut Akademisi

Jakarta, PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Dekan Istitut Agama Islam Latifah Mubarokiyah (IAILM) Suryalaya, Tasikmalaya Asep Salahudin mengemukakan pendapatnya terkait kriteria pemimpin PWNU Jawa Barat lima tahun yang akan datang. ?

Ini Pemimpin PWNU Jabar Menurut Akademisi (Sumber Gambar : Nu Online)
Ini Pemimpin PWNU Jabar Menurut Akademisi (Sumber Gambar : Nu Online)

Ini Pemimpin PWNU Jabar Menurut Akademisi

Menurut penulis produktif di berbagai media massa nasional ini, PWNU Jawa Barat ke depan harus mempunyai komitmen keumatan yang jelas, mengokohkan jangkar politik kebangsaan yang moderat dan lapang.

Serta mampu menguatkan ke-NU-an dengan akar kultural kesundaan sebagai basis kongkret Islam Nusantara,” katanya ketika dimintai pendapatnya Ahad (9/10).

PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Penerima anugera Rucita Aksara dari Universitas Padjajaran karena produktif menulis (2013) ini menambahkan, pemimpin NU ke depan harus membangun sinergitas dengan berbagai kelompok, merangkul kalangan dari berbagai latar belakang profesi.

PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Selanjutnya, punya visi pengembangan pendidikan dan ekonomi kerakyatan yang jelas, mendayagunakan sumber daya insani NU secara maksimal.

“Tidak menjadikan NU sebagai alat untuk kepentingan politik pragmatis,” tambah penulis buku “Abah Anom : Wali Fenomenal Abad 21”(2014) ini.

Kemudian, menurut dia, mengembalikan NU sebagai kekuatan nilai serta mampu membangun pengurus NU yang solid dan jelas komitmen ke-NU-annya, bukan sekadar tercantum saja sebagai pengurus.

Lebih khusus, pengurus Lakpesdam Jawa Barat ini, PWNU harus mampu merumuskan Islam Sunda bukan hanya secara epistemiologisnya saja, tapi juga aksiologisnya. ?

“Ke-NU-an dan kesundaan menjadi aktivisme yang memberikan kontribusi konkret bagi upaya peningkatan harkat masyarakat Sunda dan jamiyyah NU. Ini menjadi penting karena selama ini NU sering menyebut sebagai sayap Islam kultural, tapi tak pernah merumuskan secara konkret wajah kultural itu seperti apa dalam konteks kebudayaan Sunda,” pungkasnya.





PWNU Jawa Barat akan menggelar Konferensi Wilayah (Konferwil) ke-17 di Pondok Pesantren Fauzat, Garut pada 10-11 Oktober. Kegiatan bertema “Meneguhkan Khidmah Jamiyah? untuk Umat dan Bangsa” ini dimulai dengan istighotsah para kiai dan peserta konferensi pada Senin malam (10/10). Kemudian keesokan harinya, Selasa (11/10) konferensi akan dibuka Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj.

Konferwil ini akan dihadiri 27 perwakilan PCNU dan satu karteker, serta para peninjau. Salah satu agendanya, akan menentukan pemimpin NU Jabar lima tahun mendatang. (Abdullah Alawi)



Dari Nu Online: nu.or.id

PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah Sunnah PP Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah